SELAMAT DATANG DI BERITAHUYANGLAIN.BLOGSPOT.COM, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Kritik Pedas Rakyat Untuk Jokowi

 

pict. by inilah.com

2 keputusan presiden, disambut 2 kritik. Presiden Indonesia Joko Widodo mencabut perpres nomor 39 tahun 2015 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan. Perpres ini juga merupakan perubahan peraturan presiden nomor 68 tahun 2010 dengan isi yang sama.

Yang menjadi kritik pertama dari masyarakat adalah kenaikan yang sangat besar untuk pemberian uang muka mobil pejabat ini dari harga awal yakni Rp.116.500.000 menjadi Rp.210.890.000.

Dimana Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang). Terbitnya peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat ketua DPR RI AG/00026/DPR RI/I/2015, tanggal 5 januari 2015, dengan isi meminta revisi besaran uang muka pembelian kendaraan pejabat.

lanjut ke: 1 2 3
Kritik Pedas Rakyat Untuk Jokowi 4.5 5 Unknown pict. by inilah.com 2 keputusan presiden, disambut 2 kritik. Presiden Indonesia Joko Widodo mencabut perpres nomor 39 tahun 2015 ten...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.
//add jQuery library //add jQuery library