Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa kasus korupsi di dominasi oleh korupsi yang dilakukan di daerah dengan pelaku korupsi terbanyak melibatkan pejabat atau pegawai pemerintah daerah. Pada tahun 2014 (sumber:ICW) ada sekitar 629 kasus korupsi yang melibatkan 1328 orang dimana merugikan negara sebesar Rp.5,29 triliun.
Belum lagi tahun-tahun sebelumnya dan awal 2015 ini. Yang hangat di perbincangkan saat ini adalah kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Tana Toraja pada rencana pembangunan bandar udara di kecamatan Mengkendek.
Unit Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulselbar menahan lima tersangka yang memenuhi panggilan penyidikan kemarin. Mereka yang ditahan di antaranya Kepala Bappeda Yunus Sirante, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Haris Paridy, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Pos dan Telekomunikasi Agus Sosang. Kemudian mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Zeth John Tolla, mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Yunus Palayukan. Sementara seorang tersangka lainnya mangkir dari panggilan dengan alasan sakit, yakni mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Gerson Papalangi.
Dalam pemeriksaan penyidik, kelima tersangka diperiksa selama lima jam mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(sumber:infokorupsi.com)
Para tersangka bertanggunjawab dalam kasus tersebut. Para pejabat dan mantan pejabat itu masuk dalam panitia sembilan pembebasan lahan pembangunan Bandara Baru di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Bandara Baru tersebut. Keduanya yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Enos Karoma, yang dalam perkara ini berperan sebagai Ketua P2T.
Kemudian Camat Mengkendek, Ruben Rombe Randa, dengan peran sebagai anggota P2T. Penyidik Polda dalam kasus ini, menemukan adanya indikasi pelanggaran peraturan UU tentang pengadaan tanah pada proses pembebasan lahan. Panitia pengadaan lahan pada proyek ini dianggap tidak pernah melakukan tahapan pengadaan tanah sesuai prosedur. Dalam kasus korupsi bandar udara ini merugikan negara sebesar Rp.21M.(infokorupsi.com)
Rencana pembangunan bandar udara ini dimaksudkan untuk mempermudah akses menuju Tana Toraja yang mana menjadi salah satu ikon pariwisata Indonesia.
Sebelumnya di Tana Toraja juga terjadi kasus korupsi yang menyeret nama mantan bupati J.Amping Situru. Amping terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati, sehingga menguntungkan orang lain.
Mantan Ketua Golkar Tana Toraja itu diduga menyetujui pencairan dana bantuan tak tersangka Rp 385 juta dan dana kemasyarakatan Rp 510 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003-2004. Dana ini diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tana Toraja, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 895 juta.
No comments:
Post a Comment